
Ambon, Fakta64.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Marlin Mayaut, S.P.I. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Gempa Tahun 2019 senilai Rp1 miliar.
Penetapan status DPO tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2564 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024, dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kejari SBB kini meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan Marlin Mayaut. Kasintel Kejari SBB menegaskan, masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO tersebut diminta tidak ragu untuk melaporkannya kepada aparat kejaksaan.
“Bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi yang membantu menemukan keberadaan DPO, akan diberikan imbalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasintel Kejari SBB.
Kejaksaan juga menjamin identitas serta keamanan masyarakat yang memberikan informasi akan menjadi perhatian dalam proses penyampaian laporan.
Publik yang mengetahui keberadaan Marlin Mayaut diminta segera menghubungi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui,
Kasi Intel: 0811-1051-7680
Kasi Pidsus: 0823-9869-9089
Kejari SBB berharap dukungan masyarakat dapat mempercepat pencarian dan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku. (F64)
