
AMBON, Fakta64.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memindahkan tujuh narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pembinaan serta penataan hunian warga binaan pemasyarakatan, Selasa (2/6).
Ketujuh narapidana yang dipindahkan, di antaranya Agustinus Piterz dan enam warga binaan lainnya, menjalani proses pemindahan dengan pengawalan ketat petugas. Langkah tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur guna menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi data. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pemindahan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak Rutan Ambon juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Ambon guna memastikan proses penerimaan warga binaan berjalan lancar dan sesuai mekanisme pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari strategi pembinaan yang diterapkan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk menunjang efektivitas pembinaan narapidana agar mereka dapat mengikuti program pembinaan yang lebih terarah sesuai klasifikasi dan kebutuhan pembinaan di Lapas. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan hunian warga binaan sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Menurutnya, pembinaan yang berkelanjutan menjadi salah satu tujuan utama sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, patuh terhadap hukum, serta siap kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat sinergi petugas Rutan Ambon dan Lapas Ambon. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah diterima dan selanjutnya akan mengikuti program pembinaan lanjutan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Melalui langkah tersebut, Rutan Ambon menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis, sekaligus memastikan setiap warga binaan memperoleh hak pembinaan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (F64)
