
Ambon, Fakta64.com – BPJS Kesehatan Cabang Ambon terus memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, menjelaskan bahwa PBI JK merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima.
Menurutnya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan sejumlah persyaratan tertentu.
“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan dengan beberapa persyaratan, yakni data kepesertaan dalam kondisi nonaktif, hasil verifikasi menunjukkan peserta termasuk keluarga miskin atau rentan, serta berada dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Senin (2/3).
Ia menjelaskan, proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan beserta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, Ruslan menyebutkan bahwa usulan kepesertaan baru PBI JK dapat dilakukan setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa, kelurahan maupun Dinas Sosial.
“Selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan pengesahan melalui pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes atau Muskel di aplikasi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menginstruksikan, seluruh operator aplikasi SIKS-NG di desa agar rutin melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat. Ia meminta desa yang belum memiliki akses aplikasi segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan teknis.
Sementara itu, Perwakilan BPS Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes, menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Apabila data peserta PBI JKN telah disahkan oleh Kementerian Sosial, maka data tersebut selanjutnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan. Jadi BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar peserta PBI JK,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, mengatakan peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.
Menurutnya, usulan tersebut akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum diproses BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan kembali aktif.
“Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan dalam Program JKN,” tuturnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga rutin melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa guna memastikan masyarakat memahami status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur pelayanan dalam Program JKN.
“Kami berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif hingga menjangkau wilayah desa, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN dapat terus meningkat,” tutupnya. (F64)
