
Ambon, Fakta64.com – Dugaan penggunaan material Galian C ilegal atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam proyek pembangunan kantor Alfamidi di Desa Paso, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, menjadi sorotan publik.
Material yang digunakan pada proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Desa Poka.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah dump truck terlihat keluar dari lokasi tambang Galian C yang diduga dikelola seorang pengusaha berinisial W di Desa Poka. Truk-truk bermuatan material tersebut kemudian terpantau masuk ke area pembangunan kantor Alfamidi di Desa Paso.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan dalam proyek berasal dari aktivitas penambangan yang belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seorang aktivis lingkungan di Kota Ambon berinisial M menyatakan, aktivitas tambang Galian C di Desa Poka yang diduga memasok material ke proyek tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan. Penambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem serta meningkatkan risiko abrasi maupun longsor. Karena itu, aktivitas pertambangan harus melalui kajian dampak lingkungan sebelum izin diterbitkan,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang diduga ilegal juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan di Kota Ambon.
“Kalau material yang digunakan saja tidak memiliki legalitas, bagaimana kita bisa berbicara mengenai pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Dugaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, M juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan material yang memiliki legalitas dalam setiap proyek pembangunan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan kantor Alfamidi di Desa Paso.
M juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku segera melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan di Desa Poka, termasuk memeriksa aspek perizinan lingkungan serta dugaan keterkaitan dengan pasokan material untuk proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang Galian C yang disebut dalam temuan investigasi maupun kontraktor pelaksana pembangunan kantor Alfamidi belum memberikan keterangan resmi.
Fakta64.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima. (F64)
