
Ambon, Fakta64.com — Semangat kemerdekaan tak hanya diwujudkan melalui upacara dan berbagai kegiatan seremonial.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menghadirkan layanan Paspor Merdeka sebagai bentuk nyata kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Layanan yang digelar pada Sabtu (8/8/2026) itu dimanfaatkan 26 warga Kota Ambon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 pemohon mengajukan paspor baru, sementara 8 lainnya melakukan penggantian paspor.
Pelayanan pada akhir pekan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja. Dengan membuka layanan di luar hari kerja, Imigrasi Ambon berupaya mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dokumen perjalanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, mengatakan, masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program tersebut, khususnya warga yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan kawasan Pulau Ambon.
“Kegiatan mendapat respons baik dari masyarakat,” katanya usai kegiatan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, seluruh pemohon tetap memperoleh pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Artinya, meski dikemas dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan, aspek profesionalitas dan standar pelayanan tetap menjadi prioritas.
Pelaksanaan Paspor Merdeka tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-UM.01.01-97 tentang Pedoman Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tingginya partisipasi warga menjadi sinyal bahwa kebutuhan terhadap layanan keimigrasian yang fleksibel masih cukup besar. Puluhan masyarakat rela memanfaatkan kesempatan pelayanan akhir pekan tersebut untuk mengurus dokumen perjalanan mereka,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta mendapat apresiasi dari masyarakat penerima layanan.
Program ini sekaligus menunjukkan bahwa momentum kemerdekaan dapat diterjemahkan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Melalui layanan Paspor Merdeka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berharap masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap mendapatkan akses pelayanan paspor secara mudah, tertib, dan sesuai ketentuan. (F64)
