
Saparua, Fakta64.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua memperkuat standar pelayanan kesehatan sekaligus mempercepat proses penerbitan izin operasional klinik melalui kerja sama pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas III Saparua dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua, Senin (13/7/2026).
PKS ditandatangani Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, dan Direktur RSUD Saparua, Anderson Souisa. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Saparua, M. Akip Marasabessy, serta Staf Kesehatan Lapas Saparua, Senly Matitale.
Kerja sama ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan limbah medis B3 yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan di Klinik Lapas Saparua. Limbah tersebut nantinya harus ditangani sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.
Selain memperkuat tata kelola limbah medis, dokumen PKS tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses pengajuan izin operasional Klinik Lapas Kelas III Saparua.
Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, menegaskan, bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari pemeriksaan dan pengobatan pasien, tetapi juga dari tanggung jawab mengelola seluruh proses pendukungnya.
“Pelayanan kesehatan bukan hanya soal pemeriksaan atau pengobatan. Ada tanggung jawab lain yang harus dipenuhi, salah satunya memastikan limbah medis dikelola dengan benar,” kata Pramuaji.
Menurutnya, pengelolaan limbah medis yang sesuai standar menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan klinik yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin setiap proses berjalan sesuai standar sehingga pelayanan di Klinik Lapas semakin baik dan seluruh persyaratan menuju izin operasional dapat dipenuhi secara optimal,” ujarnya.
Direktur RSUD Saparua, Anderson Souisa, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan limbah medis tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan maupun lingkungan.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola limbah medis. Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap mendukung Lapas Saparua agar pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai ketentuan,” ungkap Anderson.
Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Harapannya, kolaborasi ini berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi kedua instansi maupun masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Kesehatan Lapas Kelas III Saparua, Senly Matitale, menyebut PKS tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses perizinan klinik yang saat ini sedang berjalan.
“Dokumen kerja sama ini merupakan salah satu persyaratan yang kami butuhkan. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, kami berharap proses penerbitan izin operasional Klinik Lapas Kelas III Saparua dapat berjalan lebih cepat,” tuturnya.
Melalui sinergi dengan RSUD Saparua, Lapas Kelas III Saparua berharap pengelolaan limbah medis B3 di lingkungan klinik dapat dilaksanakan secara aman, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi langkah konkret Lapas Saparua dalam membangun pelayanan kesehatan yang lebih profesional bagi warga binaan. (F64)
