
Ambon, Fakta64.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan M. Putuhena, tepatnya di depan Quinn Guest House, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 19.20 WIT.
Sebuah mobil angkutan kota (angkot) jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi DE 1571 LU jurusan Hatu terbalik setelah diduga melaju ugal-ugalan. Peristiwa tersebut menyebabkan satu penumpang meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Julian Elias Leithenu (24), warga Negeri Hative Besar. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertindih kendaraan yang terbalik.
Berdasarkan keterangan pengemudi, Wiliam Jerry Tehuayo, kendaraan awalnya berangkat sekitar pukul 18.30 WIT dari kawasan Pantai Sopapey, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan membawa sekitar 10 penumpang menuju Dusun Batu Lubang, Negeri Hative Besar.
Namun saat melintas di lokasi kejadian, sopir diduga mengemudi dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali. Kendaraan kemudian oleng dan terbalik.
Nahas, korban terseret dan tertindih angkot hingga meninggal dunia di tempat.
“Korban meninggal dunia satu orang, sementara penumpang lainnya telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar pengemudi kepada pihak kepolisian.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sopir ke Mapolsek Teluk Ambon, serta mengecek kondisi korban di RSUP Leimena.
Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kaca depan yang pecah serta bodi sebelah kiri yang lecet.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian pengemudi. (F64)
