Ambon,Fakta64.com-ketua LSM pemerhati lingkungan kota Ambon, Kuba boinaur menyebutkan bahwa mengantongi bebarapa video yang memperlihatkan dugaan transaksi pembayaran kepada seorang aktivis. Selain rekaman tersebut, terdapat pula bukti transfer dana ke rekening salah satu bank swasta di kota Ambon, kepada salah satu aktivis yang di duga ada kaitannya dengan gerakan aksi terhadap wali kota Ambon yang kini menjadi dan desakan bahwa ada keterlibatan wali kota.
Sumber internal menyebutkan, video dan bukti transfer itu diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian gerakan aksi yang dilakukan terhadap wali kota Ambon dalam beberapa waktu terakhir. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik mengenai motif di balik aksi-aksi tersebut, apakah murni sebagai gerakan moral atau justru diduga sarat kepentingan tertentu, ungkap Kuba.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang di duga telah menerimah sejumlah uang telah dikonfirmasi oleh media. Namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan aliran dana dan keterkaitannya dengan aksi yang ia lakukan.
Di sisi lain, Kuba boinaur, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya narasi yang di giring ke ruang publik. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak mengajarkan siapa pun untuk secara sembarangan membangun narasi terhadap seseorang atau jabatannya, terlebih terhadap hal-hal yang belum dipastikan kebenarannya.
Menurut Kuba , istilah “tangkap dan penjarakan” hanya tepat ditujukan kepada pihak yang telah terbukti bersalah atau telah diputus bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kuba juga menekankan sebagai aktivis kritim terhadap pejabat publik boleh tetapi mengendepankan etika itu jau lebih penting apalagi mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama jika masih menggunakan istilah “diduga” dalam sebuah narasi.
Kuba turut menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan retribusi. Ia menyebutkan bahwa gratifikasi berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diemban, sementara retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau izin kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.
Secara khusus, Kuba juga menyinggung gerakan aksi tersebut, dengan menekankan bahwa jika seseorang menerima sesuatu dari pengelola tambang dan yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara, maka hal tersebut lebih tepat disebut sebagai gratifikasi. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menarasikan persoalan yang berpotensi menyentuh nama baik, kenyamanan pribadi, dan keluarga seseorang.
Kuba menegaskan, apabila persoalan ini berujung pada proses hukum, hal tersebut bukan karena pemerintah anti kritik, melainkan karena narasi yang berkembang dinilainya telah melampaui batas kritik dan mengarah pada pembunuhan karakter, baik terhadap dirinya sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi.(RN-F64)
