
Jakarta, Fakta64.com – Lembaga kajian publik Holistik Institute mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 milik Pemerintah Kota Ambon.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini itu mengindikasikan masih adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah, terutama terkait sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disorot dalam realisasi belanja barang dan jasa.
BPK menilai sebagian realisasi belanja tersebut tidak wajar serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Direktur Holistik Institute menegaskan, temuan BPK tidak boleh berhenti pada ranah administratif semata, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Opini WDP adalah alarm serius. Jika terdapat realisasi belanja yang tidak wajar dan tidak didukung bukti yang cukup, maka itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (3/3/2026).
Dijelaskan, Holistik Institute juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan telaah awal terhadap temuan tersebut, termasuk kemungkinan dilakukannya audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
Menurut lembaga tersebut, praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Terlebih, belanja barang dan jasa merupakan salah satu pos terbesar dalam struktur APBD yang dinilai rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon. Publik berhak mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. Jika ada kejanggalan, maka harus dibuka secara terang-benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain aparat penegak hukum, kata dia, Holistik Institute juga mendorong DPRD Kota Ambon untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Penguatan pengawasan internal dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
“Sebagaimana diketahui, opini WDP dari BPK menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah pada dasarnya disajikan secara wajar, namun masih terdapat beberapa pengecualian yang bersifat material.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, opini tersebut menjadi catatan penting bagi kepala daerah dan seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Semetara itu, seorang pengamat kebijakan publik yang dihubungi secara terpisah menyebutkan, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem keuangan. Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan secara optimal, maka potensi persoalan hukum di kemudian hari akan semakin besar.
Holistik Institute menegaskan komitmennya, untuk terus mengawal proses tersebut secara independen dan objektif. Lembaga itu berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Ambon.
“Ini bukan soal menyerang pemerintah daerah, tetapi memastikan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas justru akan memperkuat legitimasi pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (F64)
