
Ambon, Fakta64.com – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap perjuangan Konsorsium Lease.
Ia memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan saat menerima silaturahmi pimpinan Konsorsium Lease beserta jajaran di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas aspirasi masyarakat Lease dan langkah strategis dalam memperjuangkan kepentingan wilayah tersebut.
Vanath mengatakan, Pemprov Maluku akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen dan persyaratan yang telah diajukan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
“Semua aspirasi akan kita lihat, kita verifikasi dan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.
Ia meminta Konsorsium Lease segera menyampaikan surat resmi sebagai tindak lanjut pertemuan agar seluruh aspirasi dan hasil pembahasan memiliki dasar administrasi untuk diproses lebih lanjut.
Terkait polemik yang berkembang, Vanath menekankan bahwa persoalan Lease harus dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan, kesiapan administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan tidak boleh berhenti pada penggunaan istilah moratorium, tetapi harus didasarkan pada fakta dan persyaratan yang dapat diverifikasi.
Selain persoalan administrasi dan kebijakan, Vanath turut menyoroti meningkatnya perpindahan masyarakat atau eksodus dari wilayah Lease. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dan koordinasi lintas pemerintahan.
Ia menyatakan akan berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah guna melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan mendorong langkah penanganan bersama.
Vanath berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi konstruktif agar dinamika yang terjadi tidak semakin memperkeruh keadaan. Pemprov Maluku, lanjutnya, tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya memastikan setiap aspirasi memperoleh perhatian melalui mekanisme yang jelas, dengan tetap mengedepankan verifikasi dan kepastian administrasi. (F64)
