
Ambon, Fakta64.com – Misteri keberadaan seorang pria yang mengaku sebagai warga negara (WN) Thailand dan telah tinggal lebih dari satu dekade di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, akhirnya terungkap. Pria tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon setelah diketahui tidak memiliki paspor maupun dokumen identitas resmi.
Keberadaan pria itu terungkap berkat laporan masyarakat. Selama bertahun-tahun tinggal di Namrole, ia disebut hidup seorang diri tanpa keluarga dan sanak saudara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufab, mengatakan informasi mengenai keberadaan pria yang diduga WN Thailand tersebut pertama kali diterima dari masyarakat di Namrole.
“Awalnya informasi dari masyarakat di Namrole bahwa ada orang yang diduga warga negara Thailand. Dia tidak punya keluarga, tidak punya sanak saudara. Sudah sekitar sepuluh tahunan lebih tinggal di sana,” kata Eben kepada Fakta64.com di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas, pria tersebut diduga pernah bekerja sebagai kru kapal. Dalam perjalanan hidupnya, ia disebut beberapa kali berpindah kapal hingga akhirnya menetap di wilayah Namrole.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi Ambon langsung berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan keberadaan sekaligus mengungkap identitas pria tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, pria itu mengaku sebagai warga negara Thailand dan menyebut lahir di Chiang Rai. Namun, pengakuan tersebut belum dapat dipastikan secara resmi karena yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki dokumen pendukung.
“Dia waktu diamankan tidak punya paspor. Tidak ada dokumen sama sekali. Hanya dia mengaku bahwa saya orang Thailand. Dengan logatnya, dia juga bisa bahasa Indonesia,” ungkapnya.
Kondisi inilah yang membuat proses penanganan tidak bisa dilakukan secara sederhana. Imigrasi harus terlebih dahulu memastikan identitas dan status kewarganegaraan pria tersebut melalui koordinasi dengan perwakilan resmi Thailand.
Meski demikian, pria itu disebut memiliki keinginan untuk kembali ke negara asalnya. Ia juga telah memberikan informasi mengenai alamat yang diakuinya sebagai tempat asal di Thailand serta bersedia mengikuti seluruh proses keimigrasian.
Akan Dipindahkan ke Rudenim Makassar
Untuk proses penanganan lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berencana memindahkan pria tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Langkah itu dilakukan karena ruang detensi di Kantor Imigrasi memiliki batas waktu penggunaan.
“Untuk ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi ini hanya sampai tujuh hari saja. Setelah itu kami harus pindahkan ke Rudenim untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Di Rudenim, proses verifikasi identitas akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak perwakilan Thailand. Setelah identitas dan kewarganegaraannya dipastikan, proses pemulangan atau deportasi baru dapat dilaksanakan.
Menurut Eben, ketiadaan dokumen resmi menjadi salah satu kendala utama dalam proses tersebut. Negara asal harus memastikan terlebih dahulu bahwa pria yang diamankan benar-benar merupakan warga negaranya sebelum menerima proses pemulangan.
Selama tinggal di Namrole, pria tersebut diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. Ia juga disebut belum berkeluarga.
Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Kasus WN Thailand yang hidup lebih dari 10 tahun tanpa dokumen di Namrole menjadi perhatian serius Imigrasi Ambon. Keberadaan orang asing tanpa identitas dan dokumen keimigrasian dinilai tidak boleh luput dari pengawasan negara.
Imigrasi memastikan akan memperkuat koordinasi bersama Timpora di seluruh wilayah kerja untuk mendeteksi dan menindak keberadaan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen maupun izin tinggal yang sah.
“Ini sebagai tindak awal, kami akan terus mencari orang-orang asing yang tanpa dokumen. Kalau seperti ini, nanti kami amankan dan tetap kami komunikasikan dengan pihak perwakilan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki identitas, status kewarganegaraan, serta izin tinggal yang jelas.
Imigrasi tidak hanya berkepentingan menindak pelanggaran administrasi keimigrasian, tetapi juga memastikan tidak ada orang asing yang hidup tanpa kejelasan status kewarganegaraan.
“Supaya orang-orang yang tinggal di Indonesia benar-benar diketahui kewarganegaraannya. Jadi dia tidak tanpa kewarganegaraan. Jelas dia warga negara mana dan izin tinggalnya juga jelas,” tandasnya. (F64)
