
Ambon, Fakta64.com — Kantor Imigrasi Ambon memanfaatkan momentum DPRD Expo 2026 untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Kehadiran Imigrasi bukan sekadar berpartisipasi dalam pameran, tetapi menjadi bagian dari strategi pelayanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi sekaligus mengakses layanan pembuatan paspor.
Petugas Imigrasi Ambon menyebut keterlibatan dalam DPRD Expo 2026 merupakan langkah untuk mendekatkan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Yang pertama karena kami ingin mendekatkan dengan masyarakat. Kami berharap dengan adanya keramaian atau kegiatan seperti ini, ketika masyarakat membutuhkan paspor, kami datang. Jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, kami langsung jemput ke sana,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan saat dikonfirmasi lewat telepon, Rabu, (2/9/2026).
Menurutnya, selain pelayanan pada kegiatan pameran, Imigrasi Ambon juga memiliki program layanan paspor kolektif. Program ini memungkinkan pemerintah daerah, perusahaan maupun kelompok masyarakat mengajukan pelayanan paspor secara bersama-sama.
Minimal 15 orang pemohon dapat mengajukan layanan tersebut, kemudian petugas Imigrasi akan datang langsung ke lokasi untuk memberikan pelayanan.
Dijelaskan, biaya Paspor Mulai Rp650 Ribu. Untuk biaya pembuatan paspor, tarif yang dikenakan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis dan masa berlaku paspor.
Paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sementara paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
“Pembayaran dilakukan melalui bank. Pemohon akan mendapatkan kuitansi dan pembayaran dapat dilakukan menggunakan layanan perbankan, termasuk mobile banking melalui telepon seluler. Bisa melalui aplikasi bank masing-masing di handphone. Jadi bisa langsung transfer atau bayar paspornya melalui mobile banking,” jelasnya.
Syarat Pembuatan Paspor
Lebih lanjut, diketahui, untuk pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian paspor lama, persyaratannya lebih sederhana cukup membawa KTP dan paspor sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan keimigrasian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Pemohon Paspor di Ambon Didominasi Keperluan Umrah dan Haji
Dia menambahkan, dari sisi penggunaan, permohonan paspor di Ambon secara umum masih didominasi masyarakat yang memiliki rencana perjalanan ibadah, terutama umrah dan haji. Setelah itu, paspor digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan ke luar negeri lainnya.
“Untuk 2026, jumlah permohonan paspor disebut masih relatif stabil. Namun, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat kecenderungan penurunan, meski tidak signifikan,” tuturnya.
Dia menambahkan, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah diberlakukannya paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Pemohon yang telah memiliki paspor 10 tahun tentunya tidak perlu kembali mengajukan paspor dalam waktu dekat.
“Kalau banyak yang menggunakan 10 tahun, otomatis 10 tahun lagi. Jadi kalau dihitung-hitung memang agak menurun, tapi tidak signifikan dan tidak drastis,” ungkapnya.
Imigrasi Ingatkan Warga Waspada TPPO
Di tengah kemudahan layanan paspor, Imigrasi Ambon juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan ketika hendak bekerja di luar negeri. Pesan ini berkaitan dengan ancaman kejahatan transnasional, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural, termasuk menggunakan perekrut atau pihak yang keberadaannya terdaftar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau mau bekerja di luar negeri, pastikan harus prosedural. Melalui recruiter atau BP2MI, dan keberadaan mereka harus terdaftar,” tegasnya.
M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor
Imigrasi Ambon juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pengajuan paspor. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, serta menentukan kantor Imigrasi, tanggal dan waktu pelayanan sesuai pilihan yang tersedia.
Secara singkat, tahapan pendaftaran melalui M-Paspor meliputi, Mengunduh dan membuka aplikasi M-Paspor di ponsel, Membuat akun atau masuk ke akun pemohon, Memilih layanan paspor baru atau penggantian paspor, Mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan, Memilih kantor Imigrasi, tanggal dan waktu kedatangan, Melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP. Dan datang sesuai jadwal untuk proses foto, biometrik dan wawancara.
Menunggu proses penyelesaian paspor sesuai ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat Ambon yang ingin ke luar negeri dan ingin membuat paspor, silakan menggunakan aplikasi M-Paspor untuk menentukan sendiri hari dan waktunya,” tuturnya.
Urus Paspor Lebih Awal, Jangan Tunggu Keberangkatan
Imigrasi Ambon berharap kehadiran mereka dalam DPRD Kota Expo 2026 tidak hanya meningkatkan akses pelayanan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menyiapkan dokumen perjalanan sejak jauh-jauh hari. Masyarakat yang telah memiliki rencana bepergian ke luar negeri disarankan mengurus paspor lebih awal sehingga tidak terburu-buru ketika jadwal keberangkatan semakin dekat.
“Untuk sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan tanpa visa dalam kondisi dan ketentuan tertentu. Karena itu, kepemilikan paspor menjadi salah satu persiapan penting sebelum melakukan perjalanan internasional,” pungkasnya.
Imigrasi Ambon pun kembali mengajak masyarakat Kota Ambon yang berencana bepergian ke luar negeri untuk memanfaatkan M-Paspor, sekaligus memastikan setiap perjalanan—terutama untuk bekerja—dilakukan melalui jalur resmi, aman dan sesuai prosedur.
Dengan layanan digital dan program jemput bola tersebut, Imigrasi Ambon menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah dan responsif bagi masyarakat. (F64)
