
Ambon, Fakta64.com — Seorang konsumen Pegadaian Cabang UPC Poka, Kecamatan Teluk Ambon, mengaku mengalami kerugian materi setelah emas yang sebelumnya digadaikan tidak dapat ditebus kembali dan diketahui telah dilelang oleh pihak Pegadaian.
Persoalan tersebut diduga bermula dari penggunaan nomor kontak lama milik konsumen yang sudah tidak aktif. Konsumen menilai, saat proses pelayanan berlangsung, petugas Pegadaian tidak menanyakan kembali apakah nomor kontak yang tercatat masih aktif atau sudah mengalami perubahan.
Akibatnya, komunikasi antara pihak Pegadaian dan konsumen disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama terkait pemberitahuan mengenai status barang gadaian hingga akhirnya konsumen mengetahui bahwa emas miliknya telah dilelang.
Konsumen kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Pegadaian. Namun, dari hasil pertemuan tersebut, pihak Pegadaian menyampaikan bahwa proses pelayanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Konsumen yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengaku kecewa dengan penjelasan tersebut.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara penjelasan petugas Pegadaian saat dikonfirmasi dengan pelayanan yang diterimanya ketika pertama kali melakukan transaksi.
Dijelaskan, saat dilayani petugas sebelumnya, dirinya tidak mendapat pertanyaan mengenai apakah nomor kontak yang tercatat masih aktif atau tidak.
“Tidak menanyakan nomor kontaknya aktif atau tidak. Dan kalau dirubah, dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Seperti sidik jari dan rekam wajah,” katanya kepada media ini, Selasa (18/8/2026).
Menurut konsumen tersebut, apabila perubahan nomor kontak memang harus dilakukan melalui mekanisme tertentu, seharusnya hal itu disampaikan secara jelas saat pelayanan berlangsung. Terlebih, nomor lama yang tercatat sudah tidak dapat digunakan sebagai sarana komunikasi.
Kondisi tersebut kini menjadi persoalan bagi konsumen karena barang yang digadaikan telah dilelang, sementara dirinya mengaku baru mengetahui kondisi tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pegadaian.
Konsumen berharap pihak Pegadaian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur pembaruan data kontak, mekanisme pemberitahuan jatuh tempo maupun pelelangan, serta sejauh mana tanggung jawab petugas dalam memastikan data kontak konsumen yang digunakan masih aktif.
Di sisi lain, pihak Pegadaian menyatakan pelayanan telah dilakukan sesuai prosedur. Perbedaan keterangan antara konsumen dan petugas tersebut diharapkan dapat diklarifikasi secara terbuka agar persoalan tidak semakin merugikan salah satu pihak. (F64)
