
Ambon, Fakta64.com — Polemik dugaan intimidasi verbal terhadap seorang wartawan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memasuki babak baru. Imanuel Risto Masela, SH., MH., selaku kuasa hukum adik kandung Bupati SBT, Fauzan Husni Alkatiri, angkat bicara dan meminta dugaan intimidasi yang diberitakan sejumlah media di Maluku dibuktikan secara terang.
Risto menegaskan, persoalan tersebut bermula dari pemberitaan terkait pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan SBT, Afiudin Rumakway, oleh Subdit III Tipidkor terkait pengelolaan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Menurutnya, setelah membaca pemberitaan tersebut, kliennya menyampaikan informasi tambahan kepada wartawan yang bersangkutan. Dalam konteks itu, Risto menilai kliennya semestinya diposisikan sebagai sumber informasi tambahan, bukan justru dikonstruksikan sebagai pihak yang melakukan intimidasi.
“Klien saya membaca berita tersebut dan langsung menyampaikan sebagai tambahan informasi kepada wartawan. Kalau dianggap sebagai sumber untuk memberikan informasi lanjutan, mestinya informasi tersebut dilakukan uji informasi sebagai bentuk kerja pers yang sesungguhnya,” ujar Rist dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap sumber informasi dalam kerja jurnalistik. Menurutnya, apabila informasi yang disampaikan kliennya digunakan dalam proses pemberitaan, maka identitas maupun posisi sumber harus mendapatkan perlindungan sesuai prinsip kerja pers dan kode etik jurnalistik.
Risto mengaku mencermati sejumlah pemberitaan yang menurutnya telah menggiring opini seolah-olah kliennya melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, tentu saya tidak memilih untuk diam. Saya akan mempersiapkan berbagai langkah hukum terhadap oknum wartawan tersebut melalui Dewan Pers maupun proses hukum secara pidana,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers tetap memiliki batas, terutama ketika berhadapan dengan hak pribadi seseorang. Menurut Risto, kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk menyerang atau merugikan kehormatan pribadi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemaknaan terhadap kebebasan pers bukan berarti melanggar hak perlindungan pribadi orang lain. Mestinya oknum wartawan tersebut menunjukkan sikap profesional, menghormati rahasia pribadi serta memberikan rasa aman dan nyaman terhadap setiap orang yang memberikan informasi sebagai sumber,” ujarnya.
Risto juga mempertanyakan pemberitaan yang menyebut adanya intimidasi, namun menurutnya tidak disertai penjelasan yang dianggapnya cukup mengenai bentuk maupun konteks dugaan intimidasi tersebut.
“Bukan sebaliknya merasa diintimidasi tanpa meminta penjelasan yang riil dan menyerang pribadi orang lain, khususnya klien saya, di berbagai pemberitaan,” ujarnya.
Kini, Risto menantang wartawan yang bersangkutan untuk membuktikan secara konkret dugaan intimidasi yang dituduhkan kepada kliennya.
“Terhadap oknum wartawan tersebut harus siap membuktikan bentuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh klien saya kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa membuktikan, maka akan kita berproses sesuai prosedur hukum yang ada,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menandai meningkatnya tensi polemik antara pihak keluarga Bupati SBT dan wartawan yang sebelumnya memberitakan dugaan intimidasi tersebut. Langkah hukum melalui Dewan Pers maupun jalur pidana kini disebut tengah dipersiapkan oleh pihak kuasa hukum. (F64)
