
Ambon, Fakta64.com – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menegaskan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Maluku. Di tengah tantangan fiskal yang masih membayangi, pemerintah daerah dituntut bekerja lebih agresif menggali potensi penerimaan agar berbagai program pembangunan tidak sekadar menjadi janji.
Penegasan tersebut disampaikan Vanath saat membuka kegiatan Door Prize Wajib Pajak Patuh sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/7/2026).
Menurut Vanath, pajak dan retribusi daerah merupakan tulang punggung PAD yang menjadi sumber pembiayaan berbagai sektor strategis, mulai dari kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Kita menyadari bahwa arah pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan kemandirian fiskal daerah. Salah satu pilar utamanya adalah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan masyarakat,” tegas Vanath.
Ia menilai, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Vanath mengakui kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.
Ia juga mengingatkan agar setiap target PAD disusun secara realistis berdasarkan potensi riil, bukan sekadar mengejar angka yang sulit dicapai. Menurutnya, perencanaan pembangunan harus berpijak pada kemampuan fiskal yang nyata agar program yang dijanjikan kepada masyarakat dapat direalisasikan.
“Janji pembangunan kepada masyarakat hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh pendapatan daerah yang memadai. Oleh sebab itu, seluruh proses perencanaan harus didasarkan pada kemampuan keuangan daerah yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Vanath memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku yang berhasil mendata 7.272 objek pajak baru. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Apabila pendataan tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, saya yakin akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vanath meminta Bapenda bersama seluruh OPD yang memiliki potensi penerimaan daerah terus melakukan evaluasi, pemetaan potensi, serta menetapkan skala prioritas program agar setiap kebijakan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan daerah.
Melalui implementasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan pengelolaan pajak dan retribusi semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi membangun Maluku.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Direktur Lalu Lintas Polda Maluku, Lead SKALA Maluku, perwakilan ASDP, Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, pimpinan OPD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku. (F64)
