Ambon,Fakta64.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dinilai sedang menghadapi tantangan serius akibat lambannya penataan birokrasi. Kondisi ini menuai kritik tajam karena berdampak langsung pada merosotnya kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
Meski telah hampir 11 bulan dipimpin Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, hingga kini belum tampak langkah penataan birokrasi yang dilakukan secara menyeluruh dan berdampak signifikan. Sorotan keras datang dari Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Maluku.
Organisasi ini menilai, kepemimpinan baru Pemprov Maluku justru berada pada fase krusial untuk mengejar ketertinggalan tata kelola birokrasi, namun belum mampu menunjukkan terobosan nyata.
“Meskipun ada langkah-langkah reformasi, hasilnya belum optimal. Publik menuntut perubahan yang cepat dan substantif, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas Ketua Netfid Maluku, Salidin Wally, Rabu (28/1).
Salidin menilai, buruknya kondisi birokrasi Pemprov Maluku tercermin jelas dalam rapor pelayanan publik periode 2025–2026. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tahun 2025, Maluku tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kualitas pelayanan publik terburuk secara nasional.
“Ini bukan klaim sepihak. Data KemenPANRB menunjukkan Maluku masuk kategori pelayanan publik terendah. Artinya, ada persoalan serius dalam tata kelola birokrasi yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun Gubernur Hendrik Lewerissa sebelumnya menargetkan penataan birokrasi rampung pada akhir 2025, realitas di lapangan justru menunjukkan proses yang berjalan lambat dan nyaris stagnan. Kondisi ini bahkan memicu beragam isu negatif di tengah masyarakat. “Reformasi birokrasi masih tersendat, terutama soal mutasi jabatan yang diduga masih diwarnai praktik ‘setoran’.
Jika tidak dipercepat dan dilakukan secara transparan, asumsi liar seperti ini akan terus berkembang,” tegas Salidin.
Menurut Netfid, dampak lambannya penataan birokrasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi sangat memengaruhi kinerja pemerintahan dan kualitas layanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia bahkan telah menyoroti rendahnya mutu pelayanan publik di Maluku. “Pelayanan publik menjadi korban utama. Masyarakat dirugikan akibat birokrasi yang tidak efektif dan tidak responsif,” paparnya.
Netfid menilai, klaim perbaikan birokrasi yang digaungkan menjelang akhir 2025 belum cukup menjawab persoalan mendasar. Tanpa percepatan reformasi birokrasi yang menyeluruh dan berani, kondisi ini dikhawatirkan akan terus menjadi batu sandungan utama dalam pencapaian target pembangunan jangka panjang di Maluku.
“Jika birokrasi tidak dibenahi secara serius, maka visi pembangunan hanya akan menjadi slogan,” pungkas Salidin.(F64.com)
