
MALTENG, Fakta64.com – Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila dimanfaatkan masyarakat adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, untuk menyuarakan penolakan terhadap penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela yang berada sekitar 500 meter dari wilayah negeri adat mereka, Senin (1/6/2026).
Aksi yang berlangsung di pintu masuk Negeri Maraina itu melibatkan tua-tua adat, Saniri Negeri, pemuda, perempuan hingga anak-anak. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan serta kecaman terhadap proses penetapan batas kawasan yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sejak tahun 2022.
Masyarakat menilai penetapan batas tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat yang selama ini hidup dan mengelola wilayah adat secara turun-temurun.
Pemuda Adat Maraina, Arter Ropen, menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk protes atas keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
“Masyarakat adat menolak batas 500 meter yang ditetapkan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat Negeri Maraina,” tegas Arter dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, sebelum aksi digelar, para tua-tua adat dan Saniri Negeri telah mengadakan musyawarah pada Sabtu (30/5/2026). Hasil pertemuan tersebut kemudian dibahas kembali bersama masyarakat pada Minggu (31/5/2026) hingga menghasilkan keputusan bersama untuk melakukan aksi penolakan.
Ia mengatakan, masyarakat adat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai terkait batas kawasan konservasi yang bersinggungan langsung dengan tanah adat mereka. Kondisi itu memicu keresahan dan menimbulkan pertanyaan mengenai status hak-hak masyarakat atas wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
“Masyarakat adat berhak mengetahui secara jelas batas kawasan yang berdampak langsung terhadap tanah ulayat mereka. Kurangnya transparansi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyatakan sikap tegas dengan melarang seluruh aktivitas Balai Taman Nasional Manusela maupun BPKH di atas tanah adat Negeri Maraina sampai terdapat penjelasan resmi mengenai status batas kawasan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Selain mempersoalkan batas kawasan, massa aksi turut mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat sebagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini dinilai rentan terabaikan dalam berbagai kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam.
Arter menegaskan, masyarakat adat tidak menolak upaya pelestarian hutan maupun konservasi kawasan. Namun, setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah adat harus dilaksanakan secara transparan dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Kami tidak menolak pelestarian hutan, tetapi kami meminta hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat,” tandasnya.
Meski menyampaikan penolakan secara terbuka, masyarakat adat Maraina mengaku tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang adil serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal, menolak penetapan batas 500 meter dari Negeri Maraina, meminta transparansi terkait batas kawasan, menghentikan aktivitas BTN Manusela dan BPKH di tanah adat sebelum ada kejelasan status kawasan, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengesahkan Perda Adat.
Aksi penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan batas kawasan konservasi dan pengakuan hak masyarakat adat masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan secara partisipatif dan berkeadilan di Kabupaten Maluku Tengah. (F64)
