
AMBON, Fakta64.com – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU Kebun Cengkeh, Kota Ambon, dengan menghentikan sementara pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite selama satu bulan.
Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 setelah Pertamina menemukan adanya pelanggaran dalam tata kelola dan penyaluran BBM subsidi di SPBU yang dikenal masyarakat sebagai SPBU Kece.
PS Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Bramantyo Rahmadi, membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi Fakta64.com, Selasa (2/6/2026).
“Benar, ada sanksi penghentian pasokan Pertalite selama satu bulan dan sudah berlaku sejak 1 Juni kemarin,” ucapnya.
Meski mengonfirmasi adanya sanksi, Pertamina belum mengungkap secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola SPBU. Namun, pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan tata kelola distribusi BBM subsidi yang wajib dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penghentian pasokan Pertalite merupakan bagian dari langkah pembinaan yang diberikan kepada pengelola SPBU yang terbukti tidak menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan.
“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Pertamina menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Karena itu, seluruh pengelola SPBU di wilayah Maluku, khususnya Kota Ambon, diingatkan untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Pertamina.
“Kami berharap seluruh pengelola SPBU dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan demi menjaga pelayanan dan distribusi BBM kepada masyarakat, khususnya BBM subsidi,” ungkapnya.
Penghentian pasokan Pertalite di SPBU Kebun Cengkih menjadi sinyal kuat bahwa Pertamina tidak akan mentolerir pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyalur agar mematuhi aturan yang berlaku. Pertamina memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara, kata Bramantyo, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penghentian pasokan selama satu bulan, SPBU Kebun Cengkih untuk sementara tidak dapat melayani penjualan Pertalite kepada masyarakat hingga masa sanksi berakhir. (F64)
