
Ambon, Fakta64.com – Upaya Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan pelayanan persampahan kembali mendapat hambatan. Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang baru dibangun di kawasan Batumerah Tanjung dilaporkan dibakar oleh orang tidak bertanggung jawab pada Senin (1/6) sekitar pukul 19.30 WIT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengecam keras aksi tersebut.
Menurutnya, tindakan pembakaran fasilitas publik tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang menjadi penerima manfaat layanan kebersihan.
“Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan persampahan lewat rehabilitasi dan pembangunan TPS baru. Tetapi masih saja ada orang yang tidak menginginkan perbaikan itu terjadi,” katanya saat dikonfirmasi lewat telepon selular, Senin malam.
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Ambon tengah melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah melalui rehabilitasi TPS yang rusak dan pembangunan fasilitas baru di sejumlah titik guna menunjang kebersihan kota.
Namun demikian, Apries menilai perlindungan terhadap fasilitas umum tidak dapat sepenuhnya bergantung pada sistem pengawasan atau penjagaan.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menjaga aset yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Koordinasi pasti dilakukan. Tetapi kalau berharap penjagaan terus-menerus, itu sama sekali tidak efektif dan efisien. Yang dibutuhkan adalah kesadaran. Murah, tidak berbiaya,” ujarnya.
Apries menegaskan bahwa fasilitas persampahan dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, menjaga dan merawatnya merupakan tanggung jawab bersama.
“Sadar itu gratis, tapi dampaknya besar bagi banyak orang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas publik berdampak langsung pada kualitas pelayanan kebersihan yang diberikan pemerintah kepada warga.
“Kalau semua mau kota bersih, maka semua harus ikut menjaga. Jangan pemerintah membangun, lalu ada yang sengaja merusak. Itu pola pikir yang harus diubah,” tegasnya.
DLHP Kota Ambon berharap masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga aset publik yang telah dibangun, sehingga pelayanan persampahan dan upaya mewujudkan Ambon yang bersih dapat berjalan secara maksimal. (F64)
