
Ambon, Fakta64.com – Sebanyak 193 pasangan suami istri (pasutri) beragama Kristen Protestan dan Katolik mengikuti program pernikahan massal yang digelar Pemerintah Kota Ambon di Baileo Oikumene, Jumat (28/8/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Ambon, hasil kerja sama Pemerintah Kota Ambon bersama TP-PKK Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan pernikahan yang telah disahkan bukan sekadar proses administrasi untuk memperoleh dokumen kependudukan, melainkan sebuah ikatan suci yang mengandung tanggung jawab besar di hadapan Tuhan.
“Pernikahan ini bukan main-main. Ingat janji sampai maut memisahkan. Ini penting agar anak-anak dapat tumbuh bahagia bersama kedua orang tuanya, sekaligus menjadi langkah nyata untuk menekan angka perceraian di Kota Ambon yang terus meningkat,” tegas Wattimena.
Menurutnya, komitmen dalam pernikahan harus dijaga dengan sungguh-sungguh demi masa depan keluarga dan anak-anak.
Ia, sebelum pelaksanaan pernikahan massal bagi umat Kristen Protestan dan Katolik, Pemerintah Kota Ambon juga telah memfasilitasi 63 pasangan beragama Islam melalui program pelayanan terpadu serupa.
Menurutnya, program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan administrasi kependudukan.
“Ini adalah wujud nyata kepedulian serta kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Kebahagiaan menyambut usia baru Kota Ambon tidak akan sempurna jika tidak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan warga,” ujarnya.
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut membuat Pemerintah Kota Ambon berencana kembali membuka pelayanan serupa pada awal Desember 2026.
Langkah itu dilakukan untuk mengakomodasi sekitar 100 pasangan lainnya yang belum terdaftar, sehingga dapat memperoleh kepastian hukum perkawinan menjelang perayaan Natal.
“Kepada Ibu Kadis Capil dan Pak Kabag Kesra, silakan didata lagi sebanyak-banyaknya. Yang penting warga mau jujur dan terbuka agar mereka juga bisa mendapatkan kepastian status hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 193 pasangan peserta, sebanyak 173 pasangan mengikuti nikah Gereja Protestan dan pencatatan sipil, sedangkan 20 pasangan lainnya mengikuti nikah Gereja Katolik dan pencatatan sipil.
“Program pelayanan terpadu tersebut juga sekaligus menyasar penyelesaian berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi pasangan dan keluarga mereka,” jelasnya.
Dijelaskan, target penerbitan dokumen meliputi 386 Akta Perkawinan, 162 Akta Kelahiran Anak, 162 Kartu Identitas Anak (KIA), 193 Kartu Keluarga, serta 386 KTP Elektronik.
Diketahui, usai menyampaikan sambutan, Wali Kota Ambon bersama Ketua TP-PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Ambon, Saartje Sapulette, serta Ketua Klasis Kota Ambon, Pdt. Rinto Muskitta, menyerahkan secara simbolis Akta Nikah dan KTP Elektronik kepada perwakilan pasangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Program ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Ambon dalam memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh pengesahan perkawinan secara agama, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak administrasi kependudukan yang sangat penting bagi masa depan keluarga. (F64)
