Ambon,Fakta64.com–Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa layanan air bersih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan jasa layanan publik berbasis usaha, sehingga masyarakat tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/1/2026), menanggapi berbagai opini publik terkait pembayaran biaya pemasangan dan pemakaian air bersih di Kota Ambon.
Menurut Wattimena, PDAM sebagai perusahaan daerah menjalankan prinsip bisnis untuk menjamin keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat. Karena itu, setiap pembayaran yang dilakukan pelanggan memiliki dasar dan peruntukan yang jelas.
“PDAM itu perusahaan daerah yang bekerja secara bisnis. Masyarakat membayar bukan tanpa alasan, tetapi untuk membiayai pipa, mesin, perawatan jaringan, serta upah tenaga kerja,” jelas Wattimena.
Ia mengibaratkan mekanisme tersebut seperti pedagang yang membayar retribusi pasar agar dapat berjualan. Dengan demikian, pembayaran air bersih merupakan bagian dari sistem agar pelayanan PDAM dapat terus berjalan dan dikembangkan ke wilayah lain.
Wattimena juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan secara umum, sedangkan retribusi dibayarkan secara langsung untuk memperoleh layanan tertentu, termasuk air bersih.
“Retribusi PDAM digunakan untuk memperbaiki mesin jika rusak, membangun jaringan baru, dan memperluas pelayanan. Kalau masyarakat hanya mau menerima air tanpa membayar, lalu dari mana PDAM bisa beroperasi?” tegasnya.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa pemasangan sambungan rumah dapat digratiskan apabila terdapat program khusus dengan sumber pendanaan tertentu, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak ketiga.
“Kalau ada program dengan sumber dana yang jelas untuk pemasangan gratis ke rumah-rumah, itu bisa dilakukan. Namun di luar program tersebut, semua harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku secara hukum,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Wattimena menegaskan bahwa akses terhadap air bersih merupakan hak masyarakat, namun pengelolaannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan keuangan agar layanan PDAM dapat berkelanjutan, adil, dan merata bagi seluruh warga Kota Ambon. (F64.COM)
