Ambon,Fakta64.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan akan segera turun langsung ke Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, untuk mengusut dugaan korupsi proyek air bersih senilai Rp12,4 miliar yang hingga kini tak pernah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan dikerjakan pada tahun anggaran 2021 itu dilaporkan hanya mencapai progres sekitar 20–30 persen. Ironisnya, hingga kini tak setetes pun air bersih mengalir ke rumah warga, meski anggaran jumbo telah digelontorkan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction tersebut mencakup wilayah Desa Pelauw, Kailolo, Neira, dan Wassu di Kecamatan Pulau Haruku. Fakta di lapangan menunjukkan proyek hanya menyisakan pemasangan pipa menuju bak penampungan, tanpa fungsi dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menegaskan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan fisik proyek guna memastikan kondisi riil pekerjaan di lapangan.“Kami sudah menjadwalkan untuk turun ke lokasi. Tinggal menunggu waktu, bisa bulan ini atau bulan depan. Intinya, persiapan sudah dilakukan dan kami segera turun,” ujar Radot kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (27/1/2026).
Radot membantah anggapan lambannya penanganan perkara disebabkan unsur kesengajaan. Menurutnya, faktor cuaca buruk sempat menghambat perjalanan tim ke Pulau Haruku.“Sebelumnya kami sudah hendak turun, namun terkendala cuaca. Karena itu ditunda. Sekarang sudah dijadwalkan kembali,” tegasnya.
Meski telah bergulir cukup lama dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini penyidikan belum menetapkan satu pun tersangka. Proses hukum juga disebut tersendat akibat lambannya perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Maluku.
Dalam pusaran kasus ini, nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ela Sopalatu mencuat dan diduga memegang peran kunci dalam mandeknya proyek air bersih tersebut. Ela diketahui telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Maluku terkait penggunaan anggaran Rp12,4 miliar.
Tak hanya itu, Ela juga disebut-sebut terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek infrastruktur lain yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI. Dugaan korupsi kian menguat setelah proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat itu kini hanya menyisakan tumpukan pipa dan bangunan kecil tak berfungsi.
Sebagai catatan, proyek air bersih Pulau Haruku merupakan bagian dari pinjaman PT SMI senilai Rp700 miliar yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Maluku, dengan sekitar 90 persen anggaran dialokasikan untuk proyek fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum Maluku.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejati Maluku. Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi yang telah merampas hak dasar warga atas air bersih.(SSP)
