
Ambon, Fakta64.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) selama ini masih menghadapi persoalan ketidaktepatan sasaran. Untuk itu, ia menekankan bahwa seluruh bansos kini bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), bukan dari Dinas Sosial daerah.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, mengatakan, bahwa saat ini seluruh proses penetapan penerima bantuan sosial telah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dengan kategori desil 1 sampai desil 4.
“Sekarang semuanya menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional dengan kategori desil 1 sampai desil 4,” katanya saat di wawancara fakta64.com, Kamis (19/02/26).
Dijelaskan, data tersebut bersumber dari berbagai rujukan resmi, di antaranya data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), data sensus, serta data kependudukan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, ketika sistem dibuka, seluruh data masyarakat terhubung secara menyeluruh. Dengan demikian, kondisi sosial ekonomi seseorang dapat diketahui secara komprehensif, termasuk informasi terkait kepemilikan tabungan di bank maupun kredit.
“Semua data itu menjadi bagian yang terpakai dalam proses penetapan penerima bantuan,” ujarnya.
Selain bersumber dari data nasional, usulan penerima bansos juga dapat diajukan melalui mekanisme musyawarah desa, musyawarah kelurahan, maupun musyawarah negeri. Data hasil musyawarah tersebut kemudian ditandatangani oleh Wali Kota dan dikirimkan ke Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
Selanjutnya, data yang telah dikirim akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan sistem ini, Pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (F64)
