
Ambon, Fakta64.com – Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap penduduk memiliki akses adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif dengan mutu yang tinggi.
Pencapaian UHC dinilai sangat penting bagi suatu daerah dalam menjamin seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan berkualitas tanpa terbebani biaya. Program ini berperan besar dalam meningkatkan akses layanan kesehatan, memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu, serta menekan risiko kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Maluku serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota atas komitmen dan dukungan dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu program strategis nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Maluku beserta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para bupati dan wali kota atas komitmen yang kuat dalam mendukung Program JKN sebagai salah satu program strategis nasional,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini, Senin (2/03/2026).
Sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berkomitmen mendaftarkan seluruh masyarakatnya ke dalam Program JKN, akan diselenggarakan penganugerahan UHC Awards.
Penghargaan tersebut rencananya diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya pada Selasa (27/01).
Harbu menambahkan, pertumbuhan kepesertaan JKN di wilayah Provinsi Maluku harus diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan kesehatan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai inovasi serta memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan guna mempermudah akses layanan bagi peserta.
“Capaian UHC merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara, Apolinia Jaftoran, menyampaikan rasa syukurnya atas manfaat UHC yang dirasakan keluarganya. Ia mengapresiasi perhatian dan kinerja pemerintah daerah dalam memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan adanya UHC, Apolinia mengaku kini merasa lebih tenang dan tidak lagi khawatir apabila sewaktu-waktu harus mengakses layanan kesehatan.
“Dua hari yang lalu, anak saya yang berusia dua tahun harus dirawat di rumah sakit karena mengalami muntah-muntah. Selama dirawat, anak saya mendapatkan pelayanan yang baik dan kami tidak dikenakan biaya apa pun,” tutupnya. (F64)
