Ambon,Fakta64.com–Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang kembali responsif menindaklanjuti dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku serta dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku.
Benhur menilai, sikap Kejati Maluku tersebut mencerminkan komitmen penegakan hukum yang tetap terbuka terhadap aspirasi dan perhatian publik. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang kini berjalan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kita harus berterima kasih kepada Kejati Maluku. Pernah kasus ini seperti tertutup, tetapi karena desakan dan perhatian masyarakat, kejaksaan kembali responsif. Ini patut kita apresiasi,” kata Benhur kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (28/1/2026).
Dua kasus yang kembali disorot itu masing-masing berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 serta dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020–2021. Saat ini, kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Kejati Maluku.
Dalam perkara dana hibah Kwarda Pramuka, Kejati Maluku mendalami penggunaan anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Dana tersebut tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Murad Ismail tahun 2022. Dalam proses pendalaman, muncul dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui dana hibah tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Isu ini sebelumnya sempat mengemuka dalam pembahasan DPRD Maluku pada tahun 2023.
Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, Kejati Maluku tengah menyelidiki penggunaan dana penanganan pandemi dengan nilai sekitar Rp19 miliar. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengumpulkan bahan dan data pendukung proses hukum.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie serta Widya Pratiwi Murad, yang pada saat penyaluran hibah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
“Siapa saja yang terlibat dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Pak Sadali Ie dan Widya Pratiwi Murad,” ujar Diky kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Diky menambahkan, hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, identitas dan jabatan mereka belum dapat dipublikasikan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka dan Covid-19, sejauh ini sudah sejumlah saksi dimintai keterangan. Tapi kita belum bisa sampaikan detailnya,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Benhur menegaskan DPRD Maluku mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
“Ini bukan soal siapa orangnya, tetapi soal tanggung jawab terhadap uang negara. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran digunakan, apalagi ini menyangkut dana publik yang sangat besar,” pungkas Benhur.(F64.COM)
