
Buatkan narasi berita versi media online
Ambon, Fakta64.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Siahaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, kembali diwarnai aksi demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku, Selasa 5 Mei 2026.
Demo yang berlangsung di sekitaran Pengadilan Negeri Ambon itu massa aksi mendesak agar Pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa Masias Siahaya yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap siswa MTS di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal 14 Tahun.
Dalam aksi demo tersebut, para orator secara bergantian menegaskan agar hukuman berat harus dijatuhi kepada terdakwa MS karena telah mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia. Untuk itu Pengadilan mesti memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi terdakwa.
“Aksi hari ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga korban. Sehingga kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk menyidangkan kasus ini seadil-adilnya, “teriak salah satu orator.
Orator lainnya mendesak agar putusan yang setimpal harus dijatuhi kepada terdakwa sehingga dapat memberikan efek jera serta menjadi contoh kepada aparat kepolisian untuk tidak bertindak arogan.
“Kami dari Teman-teman Aliansi Masyarakat Maluku mengawal dan menuntut agar kiranya pengadilan negeri Ambon harus kiranya netral dalam mengambil keputusan terhadap pelaku penganiayaan sampai meninggal adinda kita Arianto Tawakal,” tegas mereka. (F64)
