
Ambon, Fakta64.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (6/5/2026).
Aksi yang dikoordinatori Alldi A. Umkeketo itu mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang serta mencabut Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Konservasi di Pulau Damer.
Dalam aksi tersebut, massa turut mendapat pengawalan aparat TNI-Polri dan Satpol PP.
Sekitar 50 peserta aksi tampak memadati pintu masuk kantor gubernur sambil membawa berbagai pamflet berisi tuntutan.
Di antaranya bertuliskan penolakan terhadap kebijakan konservasi laut di Pulau Damer yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Dalam orasinya, masa mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk segera mengambil langkah tegas mencabut kebijakan tersebut.
“Kami masyarakat menolak keras konservasi perairan Pulau Damer. Damer bukan pulau kosong. Laut adalah sumber hidup kami, bukan milik keputusan sepihak,” teriak masa aksi secara bergantian.
Masa juga menegaskan agar Pemerintah Provinsi Maluku menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah mereka.
Selain itu, mereka meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk membuka secara transparan hasil kajian atau penelitian yang menjadi dasar penetapan kawasan konservasi tersebut.
Dalam aksinya, masa juga melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan masyarakat adat di Pulau Damer.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan berjalan tertib, meski diwarnai dengan orasi bernada tegas dari para demonstran. (F64)
