
Ambon, Fakta64.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pada Selasa (April 2026), tim penyidik memeriksa empat orang saksi guna mengumpulkan alat bukti.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RFL selaku nasabah, SRP sebagai mantri BRI Unit Batu Merah, serta dua orang yang diduga berperan sebagai calo, yakni MRW dan SJ. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak pagi hari.
“Ada empat saksi yang diperiksa dalam perkara BRI Batu Merah, yaitu RFL selaku nasabah, SRP mantri BRI Unit Batu Merah, MRW calo, dan SJ calo,” ucapnya kepada media ini.
Ardy menambahkan, tim penyidik masih terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang akurat sekaligus mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS serta mantan kepala unit tahun 2022 berinisial EN.
Tak hanya itu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah pegawai dan nasabah, di antaranya AM selaku supervisor, serta beberapa staf marketing berinisial NS, WM, YS, dan GS. Selain itu, turut diperiksa sejumlah nasabah lainnya, yakni MDM, ARW, dan LNS.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan BRI Unit Batu Merah. (F64)
