
Ambon, Fakta64.com – Cindi Siahaya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang beredar di media online terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako tahap I tahun 2026 yang berlangsung di Balai Dusun Olas, Rabu (11/3/2026).
Kepada media Fakta64.com, saat dikonfirmasi, ia, menjelaskan bahwa kegiatan penyaluran bantuan sosial tersebut secara umum berjalan dengan baik dan lancar. Namun dalam proses pembacaan nama-nama penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dirinya sempat melewatkan nama salah satu penerima atas nama Sahla Tuny.
Menurutnya, hal tersebut bukan karena tidak ingin memberikan hak penerima bantuan, melainkan untuk memberikan arahan kepada yang bersangkutan karena selama pertemuan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bersama pendamping PKH, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Saya melewatkan namanya bukan karena tidak mau memberikan haknya, tetapi saya ingin memberikan arahan karena selama pertemuan P2K2 dengan pendamping PKH, KPM tersebut tidak pernah hadir,” ujar Cindi.
Ia menjelaskan bahwa dalam program PKH terdapat aturan yang mengharuskan setiap KPM mengikuti kegiatan P2K2. Jika tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam pertemuan tersebut, maka penerima dapat dikeluarkan dari kepesertaan PKH karena dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam aturan PKH, KPM yang tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam pertemuan P2K2 dapat dikeluarkan dari kepesertaan karena melanggar aturan yang dibuat oleh pusat. KPM bukan hanya menerima haknya, tetapi juga harus menjalankan kewajiban mengikuti P2K2,” jelasnya.
Cindi menuturkan, saat dirinya menyampaikan arahan tersebut sempat terjadi adu argumen antara dirinya dan yang bersangkutan. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, namun KPM tersebut memilih meninggalkan Balai Dusun Olas.
Beberapa menit kemudian, lanjut Cindi, yang bersangkutan kembali bersama seorang wartawan dan melakukan perekaman video terhadap dirinya.
“Beberapa menit kemudian, yang bersangkutan datang membawa wartawan dan langsung merekam video saya. Padahal seharusnya seorang wartawan memiliki kode etik jurnalistik dengan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak sebelum berita diterbitkan,” katanya.
Cindi juga mengaku telah memberikan penjelasan kepada wartawan berinisial AJ terkait kronologi kejadian tersebut. Namun menurutnya, penjelasan tersebut tidak diindahkan dan setelah itu pemberitaan tetap diterbitkan di media online.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Sahla Tuny tetap menerima bantuan sosial PKH sembako setelah dibuat kesepakatan bahwa video yang sempat direkam tidak akan dipublikasikan di media.
“Yang bersangkutan tetap menerima bantuan sosial PKH sembako dengan membuat perjanjian bahwa video yang direkam tidak akan sampai ke media. Namun kenyataannya berita tersebut tetap diterbitkan, padahal Sahla Tuny sudah mendapatkan haknya,” ujarnya.
Cindi juga berharap ke depan para KPM dapat memahami serta mematuhi aturan dalam program PKH, khususnya kewajiban mengikuti pertemuan P2K2 agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi saat ini.
“Saya berharap Sahla Tuny dan KPM lainnya dapat mengikuti aturan PKH yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini,” pungkas Cindi. (F64)
