
Papua-Maluku, Fakta64.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku telah diberikan sanksi pembinaan akibat pelanggaran dalam operasional dan penyaluran BBM.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi Pertalite dan Biosolar berjalan tertib, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan, pengawasan terhadap SPBU terus dilakukan sebagai upaya menjaga kepatuhan lembaga penyalur sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” kata Ispiani, dalam rilisnya pada media ini, Senin (8/9/2026).
Ia menjelaskan, 19 SPBU yang mendapat pembinaan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar, dengan durasi yang disesuaikan berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan. SPBU tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni dua SPBU di Kota Jayapura, empat SPBU di Kota Sorong, dua SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, satu SPBU di Kabupaten Merauke, dua SPBU di Kabupaten Mimika, satu SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, satu SPBU di Kabupaten Nabire, satu SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, serta lima SPBU di Kota Ambon.
Menurut Ispiani, pemberian sanksi bukan sekadar tindakan administratif. Pertamina juga melakukan pemantauan terhadap langkah perbaikan yang dilakukan pengelola SPBU sebelum pelayanan kembali berjalan secara normal.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat memberikan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Ispiani, tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur BBM di wilayah Papua dan Maluku. Pengawasan menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tidak menyimpang dari aturan dan peruntukannya.
Di sisi lain, Pertamina juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Warga yang menemukan dugaan pelayanan atau penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan di SPBU dapat menyampaikan laporan melalui “Pertamina Contact Center 135”.
“Proses pengawasan tidak dapat kami lakukan sendiri. Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” pungkas Ispiani. (F64)
