
Ambon, Fakta64.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memperkuat koordinasi dan sinergi dengan sejumlah mitra strategis dalam mengawasi perlintasan orang dari dan ke luar negeri.
Komitmen itu mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning yang mempertemukan jajaran Imigrasi dengan agen pelayaran, maskapai penerbangan, serta sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Selasa (8/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, mengatakan, kegiatan tersebut menjadi ruang komunikasi untuk membahas berbagai persoalan keimigrasian sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk berbagi dan mendiskusikan berbagai hal terkait keimigrasian. Mudah-mudahan komunikasi, koordinasi dan sinergi kita semakin kuat,” ujarnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Gindo Ginting, menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam kedatangan kapal maupun penerbangan internasional harus memastikan setiap penumpang dan kru memenuhi persyaratan keimigrasian.
Ia secara khusus mengingatkan pentingnya pemeriksaan dokumen perjalanan sebelum orang asing memasuki wilayah Indonesia.
“Jangan sampai ada masalah dengan paspor, baik rusak, sobek, basah maupun tidak dapat terbaca saat dilakukan pemindaian,” tegas Gindo.
Menurutnya, ketelitian terhadap data penumpang dan kru juga menjadi faktor penting. Informasi jumlah orang yang disampaikan kepada Imigrasi harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak terjadi persoalan dalam proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen.
Manifest Jadi Kunci Pengawasan
Gindo menegaskan, setiap perlintasan internasional wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan tugas Imigrasi, kata dia, bertumpu pada tiga fungsi utama, yakni menjaga keamanan negara, memberikan pelayanan publik, dan menegakkan hukum.
Untuk itu, agen pelayaran dan perusahaan angkutan diminta menyampaikan pemberitahuan kedatangan alat angkut, data kru, serta manifest penumpang sebelum kapal atau pesawat tiba.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, termasuk untuk mendeteksi kemungkinan adanya penumpang atau kru yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
“Manifest sangat penting bagi kami untuk membangun basis data perlintasan orang melalui bandara maupun pelabuhan,” tuturnya.
Gindo menambahkan, apabila ditemukan dokumen perjalanan bermasalah atau diduga tidak asli, Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ABK Asing Diminta Tidak Salahgunakan Izin Tinggal
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi juga mengingatkan awak kapal berkewarganegaraan asing yang memegang izin tinggal kunjungan agar tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian.
Selama masa izin berlaku, ABK dapat melakukan aktivitas yang diperbolehkan, termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengurus administrasi atau mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun, seluruh aktivitas harus tetap sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Imigrasi meminta agen pelayaran memastikan informasi mengenai hak, kewajiban dan batasan izin tinggal tersebut dipahami seluruh ABK asing selama berada di Indonesia.
Perkuat Sinergi dan Pelayanan
Selain memperketat pengawasan, Imigrasi Ambon juga terus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan permohonan paspor dan layanan jemput bola di luar kantor.
Melalui Coffee Morning tersebut, Imigrasi Ambon berharap koordinasi dengan Angkasa Pura, Bea Cukai, Karantina, maskapai penerbangan, agen pelayaran serta aparat penegak hukum semakin solid.
Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memastikan perlintasan internasional berjalan tertib, pelayanan tetap optimal, keamanan negara terjaga, dan pelanggaran keimigrasian dapat dicegah sejak dini. (F64)
