
Ambon, Fakta64.com — Upaya pengiriman narkotika jenis ganja melalui Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon berhasil digagalkan.
Petugas Airport Security (Avsec) Jaster PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) bersama Satresnarkoba Polresta Ambon, Lanud Pattimura, Satpom Lanud Pattimura, dan PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Internasional Pattimura Ambon mengamankan paket berisi ganja dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah petugas Avsec menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray terhadap barang ekspedisi Pos Indonesia.
Paket tersebut dikemas dalam kardus yang dilakban dan tercatat dengan nomor resi 126-04402845. Berdasarkan informasi pengiriman, paket dikirim oleh Meliana Pratiwi dari Medan dengan tujuan Farida Hanum di Ternate, melalui jalur transit Ambon.
Terbaca Janggal dari Layar X-Ray
Deteksi bermula sekitar pukul 14.37 WIT. Saat proses penapisan rutin, petugas Avsec menemukan adanya ketidaksesuaian antara citra X-Ray dengan dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) yang menyertai paket.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara manual bersama agen kargo pada pukul 14.48 WIT.
Hasil pemeriksaan memastikan paket tersebut berisi material organik padat berupa dedaunan kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1,6 kilogram.
Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti dan melaporkan temuan tersebut secara berjenjang kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Keberhasilan deteksi ini menunjukkan bahwa celah pengiriman melalui jalur kargo terus menjadi perhatian serius aparat dan pengelola bandara, terutama terhadap upaya memasukkan maupun mengedarkan narkotika melalui transportasi udara.
Bandara Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
General Manager Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, mengapresiasi kesiapsiagaan seluruh personel gabungan yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
“Penggagalan pengiriman narkotika ini merupakan bentuk komitmen tegas kami bersama jajaran stakeholder penegak hukum dalam menjaga area bandara dari segala bentuk penyalahgunaan dan lalu lintas barang ilegal,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, (2/9/2026).
Ia, juga menyoroti kejelian petugas Avsec yang mampu menemukan ketidaksesuaian sejak tahap awal pemeriksaan X-Ray.
Menurutnya, sinergi antara pengelola bandara, petugas keamanan, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika melalui jalur penerbangan.
Diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Ambon
Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan awal, barang bukti ganja seberat kurang lebih 1,6 kilogram tersebut secara resmi diserahkan pihak pengelola kargo kepada Tim Satresnarkoba Polresta Ambon pada pukul 17.54 WIT.
Barang bukti selanjutnya ditangani untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pengiriman paket tersebut.
Sementara itu, pihak manajemen Bandara Internasional Pattimura Ambon memastikan proses penanganan barang bukti tidak mengganggu operasional penerbangan maupun layanan kargo. Seluruh aktivitas bandara tetap berlangsung normal, aman, dan kondusif.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa pengawasan jalur kargo menjadi salah satu titik krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memperlihatkan pentingnya respons cepat petugas ketika menemukan indikasi pengiriman barang ilegal. (F64)
