Jakarta,Fakta64.com–Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku yang dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Wasekbid KUMHANKAM PB HMI, M. Nur Latuconsina, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait sejumlah kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
“Ada kesan kuat bahwa beberapa perkara besar hanya ramai di awal, lalu perlahan hilang dari ruang publik tanpa kejelasan status hukum,” kata Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, mandeknya penanganan perkara korupsi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Padahal, Maluku dinilai sebagai salah satu provinsi yang masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan pengawasan proyek-proyek strategis.
PB HMI mencatat beberapa perkara yang sempat menjadi sorotan publik, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah, hingga pengelolaan dana penanganan Covid-19.
Namun, hingga kini, sebagian kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di tahap penyidikan maupun penetapan tersangka baru.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau berhenti di tengah jalan. Jika Kejati Maluku tidak mampu menuntaskan, maka Kejagung harus turun tangan melalui mekanisme supervisi atau bahkan mengambil alih langsung,”ujar Nur.
Ia menegaskan, desakan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam pandangan PB HMI, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Maluku perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan atau hambatan struktural yang mengganggu proses penegakan hukum.
Selain meminta supervisi, PB HMI juga mendorong Kejagung melakukan audit internal terhadap penanganan perkara-perkara yang dinilai mandek.
Langkah itu penting untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan serta apa saja kendala yang dihadapi.
“Jangan sampai publik menduga ada upaya pembiaran atau kompromi terhadap kasus-kasus tertentu. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik atau kekuasaan,”kata Nur.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan PB HMI tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat respons.
Desakan evaluasi terhadap aparat penegak hukum daerah bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung tercatat beberapa kali mengambil alih perkara dari daerah dengan alasan efektivitas dan independensi penanganan.
PB HMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus-kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada respons konkret dari Kejagung.
“Kami ingin memastikan Maluku tidak menjadi wilayah abu-abu dalam penegakan hukum. Semua perkara harus jelas ujungnya,” ujar Nur.
Bagi PB HMI, keberanian Kejagung mengambil langkah tegas akan menjadi sinyal penting bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, termasuk di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan.
Tanpa ketegasan itu, mereka khawatir narasi pemberantasan korupsi hanya berhenti pada slogan, sementara praktiknya masih menyisakan banyak tanda tanya.
