AMBON, FAKTA64.COM – Di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, suara kritis masyarakat seharusnya menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan. Namun realitasnya, nalar kritis publik justru kerap disalahartikan sebagai bentuk kebencian, iri hati, bahkan dianggap ancaman terhadap penguasa.
Cara pandang tersebut dinilai sebagai kekeliruan berpikir yang berbahaya bagi kesehatan demokrasi.
Kritik, pengawasan, dan sikap mempertanyakan kebijakan pemerintah sejatinya merupakan hak dasar warga negara, sekaligus mekanisme kontrol sosial agar kekuasaan tetap berjalan di rel kepentingan rakyat.
Alih-alih dimusuhi, nalar kritis publik seharusnya dipandang sebagai cermin evaluasi bagi penguasa.
“Dalam demokrasi, kritik adalah vitamin. Tanpa kritik, kekuasaan mudah kehilangan arah,” demikian pandangan yang kerap disampaikan tokoh reformasi Prof. Dr. Amien Rais, menegaskan pentingnya peran kontrol publik.
Pengamat menilai, ketika pemerintah alergi kritik dan memilih membungkam suara berbeda, yang muncul justru budaya takut dan diam. Situasi ini berisiko melahirkan pemerintahan yang tertutup, tidak transparan, dan minim akuntabilitas.
Lebih jauh, kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Padahal, partisipasi publik yang kritis justru berkontribusi besar terhadap perbaikan pelayanan. Di sejumlah daerah, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan terbukti mendorong transparansi anggaran, mempercepat pelayanan, hingga menekan praktik korupsi.
Artinya, kritik bukan serangan personal, melainkan energi korektif.
Pemerintah dituntut membuka ruang dialog, menerima masukan, dan menjadikan perbedaan pendapat sebagai bahan perbaikan kinerja. Sebab, pengawasan publik yang kuat adalah tanda demokrasi bekerja.
Sebaliknya, jika kritik terus dipersepsikan sebagai ancaman, maka penguasa justru sedang menjauh dari prinsip pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.
Partisipasi masyarakat yang kritis dan konstruktif diyakini menjadi kunci membangun daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan warga yang diam, tetapi warga yang berani bersuara.
Karena dari suara-suara kritis itulah, kekuasaan diingatkan untuk tetap berpijak pada kepentingan rakyat.(F64)
