
Namlea, Fakta64.com – Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., turun langsung ke SMA Negeri 2 Buru untuk memimpin kegiatan Polisi Mengajar, program unggulan Kapolda Maluku yang bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda sejak dini.
Suasana belajar di sekolah tersebut tampak berbeda. Kali ini, bukan guru yang berdiri di depan kelas, melainkan Kapolres Buru yang memberikan edukasi kepada para siswa mengenai pentingnya kesadaran hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan.
Dalam penyampaiannya, AKBP Sulastri menegaskan, bahwa hukum bukan sekadar aturan yang tertulis, tetapi menjadi pedoman hidup bermasyarakat agar setiap orang dapat saling melindungi dan menghormati hak sesama.
“Hukum bukan sekadar tulisan di buku. Hukum adalah cara kita hidup agar saling melindungi, bukan saling menyakiti. Kepatuhan terhadap hukum dimulai dari hal yang paling sederhana, seperti menaati tata tertib sekolah, menghormati orang tua dan guru, serta tidak melanggar hak orang lain,” katanya.
Ia menjelaskan, tata tertib sekolah merupakan bentuk hukum yang paling dekat dengan kehidupan para pelajar. Karena itu, menghormati aturan sekolah merupakan langkah awal dalam membangun budaya taat hukum.
Kapolres juga mengingatkan para siswa agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, maupun tindakan kriminal lainnya yang tidak hanya berujung pada sanksi sekolah, tetapi juga dapat diproses secara pidana.
“Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Semakin memahami hukum, maka semakin bijaksana seseorang dalam bertindak,” tegasnya.
Pada sesi berikutnya, AKBP Sulastri memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, setiap perempuan dan anak memiliki hak untuk hidup aman, dihormati, dan terbebas dari rasa takut.
“Setiap anak dan setiap perempuan berhak dihormati, berhak dilindungi, dan berhak hidup tanpa rasa takut. Kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, psikis maupun seksual, merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat ditoleransi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga mencakup penghinaan, ejekan, penyebaran aib, ancaman, hingga pemaksaan kehendak yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan, ucapan bernuansa cabul, maupun penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta imbalan tertentu, merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Perundungan atau bullying, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media sosial, juga termasuk bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum.
Ia pun mengimbau para siswa agar tidak memilih diam apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
“Jangan diam jika mengetahui atau mengalami kekerasan. Sampaikan kepada guru, orang tua, atau datang langsung ke Polres Buru. Kami hadir untuk melindungi masyarakat, bukan semata-mata untuk menghukum,” jelasnya.
Melalui kegiatan Polisi Mengajar ini, Polres Buru berharap para pelajar SMAN 2 Buru mampu menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat, sekaligus menjadi agen perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. (F64)
