
Ambon, Fakta64.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Setelah sempat tidak ditahan pada tahap penyidikan, empat tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, akhirnya resmi dijebloskan ke rumah tahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (23/7/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial IU selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP selaku Direktur CV Jusren Jaya sebagai penyedia jasa.
Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Pelimpahan dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Fredy Samale dan diterima tim jaksa yang dikoordinasikan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Richard Lawalata.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 senilai Rp2,8 miliar. Berdasarkan hasil audit investigatif penghitungan kerugian negara, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar proses hukum terhadap para tersangka.
Setelah seluruh administrasi Tahap II rampung, Penuntut Umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka.
Tersangka MT dan NP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan IU dan RWT menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Seluruhnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menegaskan proses penuntutan akan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
“Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku,” tegas Ardy.
Menariknya, keempat tersangka sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan di Polda Maluku. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap penuntutan, jaksa memandang penahanan diperlukan demi kelancaran proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku terus bergulir hingga memasuki tahap pembuktian di pengadilan. (F64)
