
Ambon, Fakta64.com – PT PELNI (Persero) Cabang Ambon menyatakan perang terhadap praktik penyelundupan satwa dilindungi dan barang ilegal yang memanfaatkan kapal penumpang sebagai jalur distribusi. Perusahaan memastikan tidak akan memberi ruang bagi Anak Buah Kapal (ABK) maupun perwira kapal yang terbukti terlibat, dengan sanksi terberat berupa pemecatan. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Cabang PT PELNI Ambon, Ridwan Mandaliko, dalam kegiatan silaturahmi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama insan pers di Kantor PELNI Cabang Ambon, Selasa (22/7/2026).
Ridwan menegaskan, PELNI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk keterlibatan pegawai dalam pengangkutan satwa dilindungi maupun barang ilegal.
“Kalau ketahuan ABK atau perwira kapal membawa satwa dilindungi ataupun barang ilegal, sanksinya sangat tegas. Sudah banyak yang diproses oleh manajemen kantor pusat, bahkan sampai diberhentikan. Jadi jangan coba-coba membawa barang atau hewan yang dilarang,” tegas Ridwan.
Meski demikian, ia mengakui pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan. Sistem keamanan di sejumlah pelabuhan dinilai belum sepenuhnya tertutup sehingga masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk menyelundupkan barang atau satwa ke atas kapal tanpa diketahui awak kapal.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan sistem keamanan di bandara yang memiliki akses lebih terbatas dan pemeriksaan lebih ketat.
“Kalau sistem pelabuhan sudah seperti di bandara, tentu peluang itu jauh lebih kecil. Namun saat ini masih ada beberapa akses yang belum bisa diawasi secara maksimal sehingga barang bisa saja sudah berada di atas kapal tanpa diketahui petugas kapal,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, PELNI memperkuat sistem pengamanan dengan menempatkan personel TNI Angkatan Laut di sejumlah kapal selama pelayaran (on board). Pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan bersama yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian, TNI AL, serta Balai Karantina di setiap kapal yang bersandar.
Sinergi lintas instansi tersebut, kata Ridwan, telah beberapa kali membuahkan hasil. Dalam sejumlah operasi, petugas menemukan satwa liar yang ditinggalkan tanpa pemilik di atas kapal. Satwa-satwa tersebut kemudian diamankan oleh BKSDA untuk menjalani proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami rutin bekerja sama dengan BKSDA, KP3, TNI AL, dan Karantina. Saat kapal sandar biasanya langsung dilakukan penyisiran dan pemeriksaan. Beberapa kali ditemukan satwa liar yang kemudian diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Ridwan menegaskan, setiap pegawai PELNI yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan kepegawaian hingga pemberhentian. Sementara terhadap penumpang yang kedapatan membawa satwa dilindungi atau barang ilegal, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama BKSDA.
“Untuk internal PELNI tidak ada kompromi. Kalau masyarakat atau penumpang yang membawa satwa dilindungi, tentu akan diproses oleh pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (F64)
