
Ambon, Fakta64.com – Polda Maluku memperkuat langkah preventif menghadapi maraknya kejahatan siber dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Bersama RRI Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku, kepolisian mengingatkan publik agar tidak mudah terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini semakin masif memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk menjerat korban.
Peringatan tersebut mengemukakan dalam Dialog Publik Interaktif bertema, Kewaspadaan terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi yang digelar di Studio Pro-1 RRI Ambon, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat literasi digital sekaligus menekan angka kejahatan siber yang terus berkembang.
Dialog dipandu penyiar RRI Ambon, Theis de Kock, dengan menghadirkan Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Sofia CH.E. Alfons, Manajer OJK Provinsi Maluku Rovel Ayal, serta Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku Widya J. Tomasila.
Iptu Sofia mengungkapkan, kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait praktik pinjaman online ilegal. Modus yang digunakan pelaku umumnya menawarkan proses pencairan dana yang cepat melalui media sosial maupun aplikasi percakapan dengan tujuan memperoleh data pribadi calon korban.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pinjaman yang datang melalui media sosial atau pesan singkat. Data pribadi yang diberikan dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan,” tegasnya.
Menurutnya, korban pinjol ilegal tidak hanya dibebani bunga yang tinggi, tetapi juga kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika terlambat membayar pinjaman.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi pinjaman online ilegal maupun menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
“Sinergi Polda Maluku dengan OJK terus diperkuat melalui pertukaran informasi dan edukasi agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
Menurutnya, kemudahan proses yang ditawarkan pinjol ilegal sering kali menjadi jebakan yang berujung pada persoalan keuangan yang lebih berat.
“Sebelum meminjam, pastikan penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan tergiur proses cepat jika legalitasnya tidak jelas,” ujarnya.
Rovel juga mengimbau masyarakat lebih bijak mengelola kebutuhan keuangan serta tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Apabila menemukan aktivitas jasa keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan OJK 157.
Di kesempatan yang sama, Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, menilai pesatnya digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital.
Ia mengungkapkan pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, hingga akun yang mengatasnamakan bank untuk mencuri data nasabah.
“Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, maupun data perbankan kepada siapa pun. Jika menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi,” tegasnya.
Widya juga mengajak masyarakat segera melapor kepada bank, OJK, maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital atau penyalahgunaan identitas perbankan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan edukasi publik menjadi strategi utama Polri dalam menekan kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak langsung terhadap keamanan ekonomi dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi dengan RRI, OJK, Bank Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif.
“Polda Maluku terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital. Kejahatan siber hanya dapat ditekan apabila masyarakat memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi setiap informasi, dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pinjaman instan, hadiah, maupun investasi yang disebarkan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas.
Dialog publik yang berlangsung interaktif tersebut mendapat antusiasme masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polda Maluku berharap kesadaran publik terhadap bahaya pinjol ilegal, pentingnya perlindungan data pribadi, serta pemanfaatan layanan keuangan yang legal terus meningkat sebagai fondasi menciptakan ruang digital yang lebih aman. (F64)
