
Ambon, Fakta64.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat harus menjadi prioritas sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini masih rentan terabaikan.
Menurutnya, perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan, mengakui, sekaligus melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di seluruh wilayah Maluku. Penegasan itu disampaikan Watubun usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di sela masa reses Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026).
Watubun menilai forum tersebut menjadi momentum strategis untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat, terutama di tengah derasnya pembangunan dan pelaksanaan proyek strategis nasional yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat.
Ia menyoroti masih maraknya pengaduan masyarakat terkait pengambilalihan hutan dan tanah ulayat secara sepihak tanpa pengakuan terhadap hak-hak adat.
“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tegas Watubun.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini tetap hidup, berkembang, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, negara wajib menghadirkan kepastian hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Selain mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional, DPRD Provinsi Maluku juga tengah menginisiasi penyusunan Perda Masyarakat Hukum Adat sebagai regulasi daerah yang akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Watubun, rancangan perda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD melalui Komisi I yang telah menyelesaikan tahap studi awal. Selanjutnya, pembahasan akan memasuki uji publik dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan mengundang para raja, Latupati, akademisi, profesor, organisasi kemasyarakatan, hingga pegiat masyarakat adat untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat menjadi perda payung bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Watubun menegaskan, regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar setiap kebijakan pembangunan maupun investasi tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta menjamin keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
“Masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang menerima dampak kebijakan. Dengan pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, hak-hak mereka akan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” pungkasnya. (F64)
