Ilustrasi(NET)
Malteng,Fakta64.com–Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi mencopot AK alias Ali (56) dari jabatannya sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Pulau Haruku. Pencopotan dilakukan menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Husen Mukaddar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelanggaran hukum yang mencoreng dunia pendidikan.
“Yang bersangkutan merupakan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Pulau Haruku dan telah kami copot dari jabatannya,” ujar Husen kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Husen menjelaskan, keputusan itu diambil segera setelah pihaknya menerima informasi resmi terkait penangkapan AK oleh aparat kepolisian.
“Kami tidak mentolerir perbuatan tersebut. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
AK sebelumnya diamankan aparat Polsek Salahutu setelah lebih dulu ditangkap warga dan sempat dihakimi massa. Ia diduga kembali mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap korban untuk kesekian kalinya pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIT di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Korban yang berusia 14 tahun mengaku peristiwa tersebut bermula pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIT saat dirinya sedang bermain telepon genggam di depan gapura salah satu dusun di Kecamatan Salahutu. Pelaku kemudian datang menghampiri korban, mengajaknya berjalan-jalan, serta menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu.
Korban lalu dibawa ke sebuah lorong yang biasa dijadikan tempat pembuangan sampah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp50 ribu dan diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Namun setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, Rabu (7/1/2026), keluarga korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(F64)
