
Jakarta – Fakta64.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tidak ada satu pun kabupaten/kota yang meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025.
Sekretaris KLH/Sestama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut hasil ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Penilaian yang dilakukan sepanjang Januari–Desember 2025 itu mengacu pada Keputusan Menteri LHK Nomor 126 Tahun 2026, dengan tiga komponen utama, yakni anggaran dan kebijakan (20 persen), SDM dan fasilitas (30 persen), serta pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen),” ucapnya dalam rilis yang diterima media ini, Senin, (9/3/2026).
Dijelaskan, daerah juga wajib bebas TPS liar dan minimal menerapkan metode controlled landfill di TPA sebagai prasyarat penilaian.
“Pada kategori Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih (nilai 60–75), sebanyak 35 daerah lolos. Surabaya mencatat nilai tertinggi 74,92 sebagai Kota Terbaik I. Disusul Kabupaten Ciamis (74,68) dan Balikpapan (74,55),” paparnya.
Lebih lanjut, sebanyak 253 daerah masuk kategori Dalam Pembinaan (nilai 30–60) dan 132 daerah Dalam Pengawasan (di bawah 30). Nilai terendah tercatat di Kabupaten Muna Barat dengan skor 12,71.
“Sebanyak 52 kabupaten/kota dikecualikan dari penilaian karena terdampak bencana,” tutupnya. (F64)
