
Ambon, Fakta64.com – Balai POM di Ambon mencatat seluruh fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa di Kota Ambon hingga Tahap II (26 Februari 2026) dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Ramadan 1447 H/2026 M, memenuhi ketentuan (100 persen).
Kepala Balai POM di Ambon, Tamran Ismail, mengatakan pengawasan dilaksanakan dalam lima tahap pada 26 Februari–16 Maret 2026. Sasaran pengawasan meliputi produk Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak pada distributor, ritel modern, ritel tradisional, pasar, hingga penjual parcel.
“Wilayah kerja mencakup Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, dan Kota Tual,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (28/2/2026).
Di Ambon, sebanyak 13 fasilitas diperiksa, terdiri dari 4 distributor, 5 ritel modern, dan 4 ritel tradisional. Seluruhnya dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK). Pengawasan di kabupaten/kota lainnya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Selain itu, melalui inovasi Mobil Terosa bersama Saka POM, pengujian takjil dilakukan di Batu Merah, Batu Merah Atas, Ongkoliong, kawasan sekitar MCM, Waiheru, dan Nania. Dari 108 sampel yang diuji, 100 persen memenuhi syarat atau negatif formalin, boraks, rhodamin B, dan methanyl yellow.
Sampling lanjutan akan dilakukan di Kebun Cengkeh, Poka, Wayame, serta kabupaten/kota lainnya.
Tamran menambahkan, dalam tiga tahun terakhir persentase sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berfluktuasi seiring peningkatan cakupan pengawasan. Tahun 2022 tercatat 30 persen (82 sarana; nilai ekonomi Rp12,3 juta), 2023 sebesar 14 persen (128 sarana; Rp19,7 juta), 2024 sebesar 16 persen (83 sarana; Rp30,9 juta), dan 2025 meningkat menjadi 35 persen (248 sarana; Rp154 juta).
Sementara itu, pengujian takjil tahun 2025 terhadap 257 item di Ambon, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah seluruhnya memenuhi syarat.
Terkait tindak lanjut, temuan pangan kedaluwarsa, rusak, dan ketidaksesuaian Cara Ritel Pangan yang Baik dikenai sanksi peringatan. Produk TIE dikenai peringatan keras, sedangkan produk TMK dimusnahkan oleh pemilik fasilitas dengan disaksikan petugas.
Masyarakat diimbau menerapkan prinsip CEK KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar melalui BPOM Mobile atau cekbpom.pom.go.id, serta Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk. (F64)
